Permenkes Nomor 6 tahun 2024 merupakan penyempurnaan Permenkes Nomor 4 tahun 2019 sebagai respon atas dinamika pemenuhan pelayanan kesehatan masyarakat melalui transformasi kesehatan dan implementasi UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Permenkes ini menetapkan perhitungan indeks pencapaian SPM kesehatan menggunakan variabel standar mutu barang/jasa, standar mutu personil, dan variabel penerima layanan dasar.
SPM Usia Lanjut
SPM (Standar pelayanan minimal) Pelayanan kesehatan pada usia lanjut adalah SPM yang harus dilaksanakan sesuai standar oleh puskesmas. Target capaiannya adalah 100 % usia lanjut.
Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah
kabupaten/kota terdiri atas:
a. pelayanan kesehatan ibu hamil;
b. pelayanan kesehatan ibu bersalin;
c. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
d. pelayanan kesehatan balita;
e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
f. pelayanan kesehatan pada usia produktif;
g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
h. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
i. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
j. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa
berat;
k. pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis; dan
l. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi
virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia
atau human immunodeficiency virus;
yang bersifat peningkatan/promotif dan
pencegahan/preventif.
Rumus Penghitungan Indeks Pencapaian SPM (IPSPM)
a) Penghitungan Persentase Penerima Layanan dasar
Persentase warga
negara usia 60
tahun ke atas
mendapatkan
pelayanan
kesehatan
=
Jumlah warga negara berusia 60 tahun atau
lebih yang mendapat pelayanan kesehatan sesuai
standar minimal 1 kali di suatu wilayah kerja
kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun
(nominator) dibagi Jumlah semua warga negara berusia 60 tahun
atau lebih yang ada di suatu wilayah kerja
kabupaten/kota dalam kurun waktu satu tahun
yang sama (denominator) di kali 100%.
"SPM Usia Lanjut dapat dilihat pada Laporan Indikator Kinerja Bulanan, Triwulan, Semester dan Tahunan."